A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Division by zero

Filename: public/Readmore.php

Line Number: 37

Backtrace:

File: /home/smanj501/public_html/application/controllers/public/Readmore.php
Line: 37
Function: _error_handler

File: /home/smanj501/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

INFO PPDB 2021 | SMA NEGERI 5 JEMBER

SMA NEGERI 5 JEMBER

Jl. Semangka 4, Baratan, Patrang, Jember

Sekolah Adiwiyata

INFO PPDB 2021

Selasa, 30 Maret 2021 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 3065 Kali

PERSYARATAN PPDB 2021

 

 

  1. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
  2. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP dibuktikan dengan ijazah, memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Sesuatu Hal yang dimaksud meliputi:
  7. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
  8. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  9. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  10. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.
  11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

 

TAHAPAN DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB 

  1. Pendaftaran PPDB  tahun  pelajaran  2021/2022  dilaksanakan  melalui tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap I (Online)
    1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK);
    2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK);
    3. Jalur Prestasi Lomba (SMA/SMK);
  2. Tahap II (Online)

       Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA);

  1. Tahap III (Online)

       Jalur Zonasi

  1. Jalur Pendaftaran PPDB :
    1. JALUR AFIRMASI
      1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh
      2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak maksimal 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
      3. Calon peserta  didik  baru  yang  mendaftar  melalui  jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
      4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan;
      5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
        1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
        2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
        3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
        4. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
        5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
        6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/  dan/atau
        7. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

  1. Apabila  dalam   poin   huruf   (e)   tidak   terpenuhi,   dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
  2. Jalur afirmasi  dari  anak  buruh,  dibuktikan  dengan  bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  3. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hokum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  4. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Calon peserta  didik   baru  dari  penyandang  disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau SMPLB;
  7. Layanan bagi  penyandang  disabilitas  diprioritaskan  pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.
  8. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
  9. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang

 

Selengkapnya pengumuman di atas bisa di baca di :

https://bit.ly/PPDBSMAN5JEMBER 

 

- SMALA JEMBER -

Berita Smala Pengumuman Berita Sekilas Info

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT