Jalur Prestasi
Rabu,
23 Mei 2018
~ Oleh Admin ~ Dilihat 309 Kali
Jalur Prestasi
1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi
akademis dan non akademis juara I, II dan III
2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang
bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
3. Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang
dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
4. Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI.
5. Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
6. Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama
dengan sekolah tujuan.